PEMBANGUNAN SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU (SKPT) DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di
Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan merupakan program prioritas KKP tahun
2015-2019 yang bertujuan untuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan
perikanan berbasis masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya
kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan secara
berkelanjutan. SKPT merupakan upaya KKP untuk mempercepat pembangunan industri
perikanan nasional dari hulu-hilir berbasis kawasan di pulau-pulau kecil
terluar/terdepan. Pembangunan SKPT tidak hanya bertumpu pada penguatan sektor
hulu (penyediaan bahan baku perikanan), melainkan juga pada sektor hilir
(pengolahan) seperti penyediaan sarana dan prasarana penunjang, serta sistem
pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Melalui pembangunan SKPT diharapkan
akan dapat mengakselerasi perwujudan kemandirian dan kesejahteraan rakyat di
pulau-pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan.
1. Kesesuaian RPJM/Renstra
Sebagaimana
disebutkan dalam RPJMN 2015-2019, salah satu Nawa Cita ke-3 adalah Membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara
Kesatuan. Agenda pembangunan nasional yang
terkait adalah pemerataan pembangunan Antar Wilayah, terutama Kawasan timur
Indonesia. Salah satu arah kebijakan dalam RPJMN adalah mendorong percepatan
pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sebagai penggerak utama
pertumbuhan (engine of growth), di
masing-masing pulau di luar Jawa, terutama di wilayah koridor ekonomi, dengan
menggali potensi dan keunggulan daerah. Industrialisasi/hilirisasi perlu
didorong untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan yang mempunyai nilai tambah
tinggi serta dapat menciptakan kesempatan keja baru. Disamping itu, dalam RPJMN juga disebutkan
bahwa ke depan secara khusus akan dilakukan pula percepatan pembangunan ekonomi
nasional berbasis maritim (kelautan) dengan memanfaatkan sumber daya kelautan
dan jasa maritim, yaitu peningkatan produksi perikanan, pengembangan energi dan
mineral kelautan, pengembangan kawasan wisata bahari, dan kemampuan industri
maritim dan perkapalan.
Di dalam
Renstra KKP 2015-2019, salah satu kebijkan pokok yang dilakukan adalah
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kelautan dan perikanan yang bertanggung
jawab, berdaya saing dan berkelanjutan. Salah satu strategi dan langkah
operasional yang dilakukan adalah membantu kemandirian Pulau-Pulau Kecil
melalui pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terintegrasi di Pulau-Pulau
Kecil Terluar serta promosi dan investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Disamping itu dalam Renstra KKP 2015-2019, terdapat kebijakan yang bersifat
lintas bidang, yakni pembangunan kewilayahan dalam rangka mempercepat
kesenjangan antar wilayah. Salah satu langkah operasional yang dilakukan adalah
sinergi kegiatan di kawasan/sentra perikanan terpadu/Minapolitan/sentra bisnis
perikanan rakyat berbasis pulau-pulau kecil. Langkah operasional lain yang
terkait adalah peningkatan investasi pemerintah, BUMN/BUMD, dan Swasta pada
kawasan/sentra perikanan terpadu/Minapolitan/Sentra Bisnis Perikanan Rakyat
berbasis pulau-pulau kecil.
2. Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
Lokasi SKPT Talaud terletak
di Kecamatan Salibabu dan telah memiliki kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Kep.
Talaud dimana pada Perda RTRW No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2014 – 2034, pada lampiran IV. Pada
Kecamatan Salibabu diutamakan untuk Pengembagan dan Pengelolaan Kawasan
Perikanan Tangkap mengingat potensi yang belum termanfaatkan ± 23.104
Ton/Tahun. Kecamatan Salibabu juga direncanakan sebagai lokasi Pengembangan
Pengolahan Hasil Perikanan.
3. Kesesuaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
Dalam
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 tahun 2017 tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara tahun
2017-2037, alokasi ruang perairan Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan Kawasan
Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu
(untuk Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas). Lokasi sentra di Salibabu
merupakan Kawasan Pemanfaatan Umum. Dalam Pasal 12 Perda ini, Kabupaten
Kepulauan Talaud ditetapkan sebagai lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan
Terpadu, selain Kabupaten Kepulauan Sangihe.
4. Nilai Investasi
Total nilai investasi pemerintah
di SKPT Talaud sebesar Rp. 105,68 Milyar, yang terdiri dari tahun 2015 Rp. 48,72
Milyar, tahun 2016 Rp.11,46 Milyar, 2017 Rp. 45,49 Milyar.
Investasi tahun 2015 yang
berasal dari APBN KKP sebesar Rp. 48,72 Milyar telah digunakan untuk pembangunan
dermaga. Untuk tahun 2016 telah digunakan untuk pembanguan Unit Pengolahan Ikan
(UPI) kapasitas 200 Ton dan rencana pada tahun 2017 akan dibangun dermaga,
breakwater, warung logistik, pembangunan tanggul (revetmen) dan renovasi gedung
dan bangunan.
Disamping investasi
pemerintah, kedepan akan didorong investasi dari BUMN, dan Swasta.
5. Target
yang ingin dicapai
a)
Target jumlah
produksi tangkap SKPT Kepulauan Talaud dalam kurun 5 tahun proyek terhadap produksi tangkap
adalah terjadinya peningkatan produksi tangkap dari 12.854 Ton/ Tahun pada tahun 2015 (sumberdata: BPS Kepulauan
Talaud) menjadi 22.000 Ton/ Tahun 2019 atau diharapkan mengalami peningkatan 71,15%
di tahun 2019, dari komoditas unggulan TTC (Tuna, Tongkol dan Cakalang).
b)
Memanfaatkan
potensi perikanan tangkap yang belum termanfaatkan sebesar 23.104 Ton/Tahun dengan memberikan
bantuan kapal ≤ 3 GT (pumboat) sebanyak 300 unit sehingga untuk mencapai target 22.000
ton/tahun pada tahun 2019.
6. Waktu pelaksanaan
Pembangunan SKPT Talaud telah
dimulai sejak tahun 2015, untuk kegiatan konstruksi tahun 2017 di SKPT Talaud
akan direncanakan mulai bulan Juli tahun 2017 dan di targetkan selesai pada
bulan November 2017.
Komentar
Posting Komentar