PEMBANGUNAN SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU (SKPT) DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD


Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan merupakan program prioritas KKP tahun 2015-2019 yang bertujuan untuk mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan secara berkelanjutan. SKPT merupakan upaya KKP untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional dari hulu-hilir berbasis kawasan di pulau-pulau kecil terluar/terdepan. Pembangunan SKPT tidak hanya bertumpu pada penguatan sektor hulu (penyediaan bahan baku perikanan), melainkan juga pada sektor hilir (pengolahan) seperti penyediaan sarana dan prasarana penunjang, serta sistem pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Melalui pembangunan SKPT diharapkan akan dapat mengakselerasi perwujudan kemandirian dan kesejahteraan rakyat di pulau-pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan.

1.   Kesesuaian RPJM/Renstra

Sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2015-2019, salah satu Nawa Cita ke-3 adalah Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan. Agenda pembangunan nasional  yang terkait adalah pemerataan pembangunan Antar Wilayah, terutama Kawasan timur Indonesia. Salah satu arah kebijakan dalam RPJMN adalah mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sebagai penggerak utama pertumbuhan (engine of growth), di masing-masing pulau di luar Jawa, terutama di wilayah koridor ekonomi, dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. Industrialisasi/hilirisasi perlu didorong untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan yang mempunyai nilai tambah tinggi serta dapat menciptakan kesempatan keja baru.  Disamping itu, dalam RPJMN juga disebutkan bahwa ke depan secara khusus akan dilakukan pula percepatan pembangunan ekonomi nasional berbasis maritim (kelautan) dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan jasa maritim, yaitu peningkatan produksi perikanan, pengembangan energi dan mineral kelautan, pengembangan kawasan wisata bahari, dan kemampuan industri maritim dan perkapalan.
Di dalam Renstra KKP 2015-2019, salah satu kebijkan pokok yang dilakukan adalah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing dan berkelanjutan. Salah satu strategi dan langkah operasional yang dilakukan adalah membantu kemandirian Pulau-Pulau Kecil melalui pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terintegrasi di Pulau-Pulau Kecil Terluar serta promosi dan investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Disamping itu dalam Renstra KKP 2015-2019, terdapat kebijakan yang bersifat lintas bidang, yakni pembangunan kewilayahan dalam rangka mempercepat kesenjangan antar wilayah. Salah satu langkah operasional yang dilakukan adalah sinergi kegiatan di kawasan/sentra perikanan terpadu/Minapolitan/sentra bisnis perikanan rakyat berbasis pulau-pulau kecil. Langkah operasional lain yang terkait adalah peningkatan investasi pemerintah, BUMN/BUMD, dan Swasta pada kawasan/sentra perikanan terpadu/Minapolitan/Sentra Bisnis Perikanan Rakyat berbasis pulau-pulau kecil.

2.   Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
Lokasi SKPT Talaud terletak di Kecamatan Salibabu dan telah memiliki kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Kep. Talaud dimana pada Perda RTRW No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kepulauan Talaud Tahun 2014 – 2034, pada lampiran IV. Pada Kecamatan Salibabu diutamakan untuk Pengembagan dan Pengelolaan Kawasan Perikanan Tangkap mengingat potensi yang belum termanfaatkan ± 23.104 Ton/Tahun. Kecamatan Salibabu juga direncanakan sebagai lokasi Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan.
3.   Kesesuaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017-2037, alokasi ruang perairan Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (untuk Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas). Lokasi sentra di Salibabu merupakan Kawasan Pemanfaatan Umum. Dalam Pasal 12 Perda ini, Kabupaten Kepulauan Talaud ditetapkan sebagai lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, selain Kabupaten Kepulauan Sangihe.
4.   Nilai Investasi
Total nilai investasi pemerintah di SKPT Talaud sebesar Rp. 105,68 Milyar, yang terdiri dari tahun 2015 Rp. 48,72 Milyar, tahun 2016 Rp.11,46 Milyar, 2017 Rp. 45,49 Milyar.
Investasi tahun 2015 yang berasal dari APBN KKP sebesar Rp. 48,72 Milyar telah digunakan untuk pembangunan dermaga. Untuk tahun 2016 telah digunakan untuk pembanguan Unit Pengolahan Ikan (UPI) kapasitas 200 Ton dan rencana pada tahun 2017 akan dibangun dermaga, breakwater, warung logistik, pembangunan tanggul (revetmen) dan renovasi gedung dan bangunan.
Disamping investasi pemerintah, kedepan akan didorong investasi dari BUMN, dan Swasta.
5.   Target yang ingin dicapai

a)    Target jumlah produksi tangkap SKPT Kepulauan Talaud dalam kurun 5 tahun proyek terhadap produksi tangkap adalah terjadinya peningkatan produksi tangkap dari 12.854 Ton/ Tahun  pada tahun 2015 (sumberdata: BPS Kepulauan Talaud)  menjadi 22.000  Ton/ Tahun 2019  atau diharapkan mengalami peningkatan 71,15% di tahun 2019, dari komoditas unggulan TTC (Tuna, Tongkol dan Cakalang).
b)    Memanfaatkan potensi perikanan tangkap yang belum termanfaatkan  sebesar 23.104 Ton/Tahun dengan memberikan bantuan kapal ≤ 3 GT (pumboat) sebanyak 300 unit  sehingga untuk mencapai target 22.000 ton/tahun pada tahun 2019.



6.   Waktu pelaksanaan

Pembangunan SKPT Talaud telah dimulai sejak tahun 2015, untuk kegiatan konstruksi tahun 2017 di SKPT Talaud akan direncanakan mulai bulan Juli tahun 2017 dan di targetkan selesai pada bulan November 2017.

Komentar

Postingan Populer